Sistem Tilang Poin Mulai Berlaku 2025: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Polisi Lalu Lintas membantu rekannya memasangkan pita tanda Operasi Patuh Jaya 2022 sebelum dimulainya apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Apel tersebut mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi memberlakukan sistem tilang poin bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai awal tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Setiap pemilik SIM akan memiliki poin maksimal 12 yang akan berkurang berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika poin habis, pemilik SIM akan dikenai sanksi berupa penahanan hingga pencabutan SIM.

Read More

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sistem tilang poin bertujuan menciptakan pengemudi yang lebih disiplin dan berkeselamatan. “Ini Januari sudah berlaku. Sesuai regulasi dan Perpol yang ada, traffic record akan diterbitkan untuk mencatat pelanggaran,” ungkapnya.

Aan menuturkan bahwa poin akan dikurangi sesuai dengan jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: Pengurangan 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Pengurangan 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Pengurangan 5 poin.
  • Kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia: Pengurangan 12 poin, yang berarti SIM akan langsung dicabut.

Ia menambahkan, pengemudi yang melakukan tabrak lari juga akan dikenai sanksi pencabutan SIM.

Pelanggaran akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan, atau database penegakan hukum lalu lintas. Berikut rinciannya:

Pelanggaran Ringan (1 Poin)

  • Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282).
  • Mengemudi tanpa sabuk keselamatan atau helm standar (Pasal 289, 291).
  • Tidak memberikan isyarat saat berbelok atau berpindah lajur (Pasal 294, 295).

Pelanggaran Sedang (3 Poin)

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan (Pasal 287 ayat 1).
  • Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki (Pasal 284).
  • Mengemudi tanpa surat tanda nomor kendaraan (Pasal 288 ayat 1).

Pelanggaran Berat (5 Poin)

  • Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281).
  • Balapan di jalan raya (Pasal 297).
  • Menerobos palang pintu kereta api (Pasal 296).

Pelanggaran Berat (10-12 Poin)

  • Merusak fasilitas lalu lintas (Pasal 275 ayat 2).
  • Menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia (Pasal 311 ayat 4-5).

Sanksi Jika Poin Habis

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pelanggar dengan total poin 12 akan menerima sanksi berupa:

  • Penahanan sementara SIM hingga ada keputusan pengadilan.
  • Pencabutan SIM jika poin mencapai 18, sesuai putusan hukum tetap.

Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti pendidikan dan pelatihan keselamatan berkendara, serta menjalani prosedur pembuatan SIM baru.

Penerapan sistem tilang poin diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan di jalan. Dengan konsekuensi yang jelas, Korlantas Polri optimistis tingkat pelanggaran lalu lintas dapat diminimalkan.

Related posts

Leave a Reply