Sidang isbat atau penentuan 1 Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi digelar pada Kamis petang dimulai pukul 17.00 WIB sampai selesai ditutup dengan penetapan awal puasa.
Keterangan yang diperoleh di Jakarta, Kamis, Menteri Agama Fachrul Razi masih dijadwalkan memimpin sidang yang diikuti para ulama, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam, pakar astronomi, delegasi negara sahabat dan unsur terkait lainnya.
Jumlah peserta yang hadir dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Beberapa di antara peserta hanya boleh berpartisipasi melalui telekonferensi melalui jaringan internet.
Kegiatan sidang isbat diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi (falak) oleh pakar terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelah itu, hasil sidang isbat akan diumumkan dalam jumpa pers.
Kemenag dalam menetapkan awal puasa memadukan dua metode yaitu melalui perhitungan astronomi (hisab) untuk menentukan posisi pasti hilal. Kemudian akan didapatkan prakiraan letak bulan baru dan dikonfirmasi oleh tim pengamatan dengan melihat hilal secara langsung (rukyat).
Apabila bulan baru terlihat perukyat beberapa saat setelah Maghrib tiba (qobla ghurub) maka pada Kamis petang ini ditetapkan sudah memasuki 1 Syawal dan umat Islam dapat memulai Shalat Tarawih pada Kamis malam ini.
Dengan kata lain, jika hilal nampak pada Kamis petang masyarakat Indonesia akan mengawali mulai sahur dan puasa pada Jumat (24/4).
Sementara itu, jika hilal tidak disaksikan para perukyat maka 1 Ramadhan tahun ini akan dimulai pada Jumat (24/4) petang dan dapat memulai tarawih di malam hari yang sama. Sementara sahur untuk puasa dilaksanakan pada Sabtu (25/4) dini hari.
Penetapan hari besar Islam sendiri menggunakan patokan penanggalan peredaran bulan (Lunar atau Qomariyah). Sistem kalender tersebut menggunakan bulan sebagai dasar perhitungan astronomi dan dituangkan dalam kalender Hijriah.
Pergantian hari dalam sistem kalender Lunar menggunakan penanda pergantian waktu saat petang. Artinya, saat matahari tenggelam sudah dianggap berganti tanggal/hari.
Hal tersebut berbeda dengan penanggalan Masehi yang menggunakan sistem Gregorian dengan patokan pergerakan Matahari yang menandai pergantian hari pada pukul 00.00 WIB.