Sidak Bapanas di Pasar Rumput: Harga Minyakita Masih di Atas HET, Ditemukan Praktik Bundling

Ilustasi Minyak Curah

JAKARTA, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menemukan harga minyak goreng rakyat Minyakita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen. Temuan tersebut didapat saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/12/2025).

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran.

Read More

“Hari ini kami bersama-sama melaksanakan sidak dengan berfokus pada Minyakita. Sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman, tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual Minyakita melebihi HET, apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Ketut menjelaskan, secara nasional harga Minyakita di tingkat konsumen masih berfluktuasi dan berada di atas HET Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Panel Harga Pangan, pada 21 Desember 2025 harga Minyakita tercatat di level Rp 17.694 per liter. Sementara itu, harga terendah tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78% di bawah HET.

Ketentuan harga Minyakita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga jual Minyakita ditetapkan maksimal Rp 13.500 per liter di tingkat distributor pertama (D1), Rp 14.000 per liter di distributor kedua (D2), Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer, dan Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen.

Selain harga yang melebihi HET, tim juga menemukan praktik penjualan Minyakita secara bundling. Menurut Ketut, skema tersebut turut mendorong harga Minyakita menjadi lebih mahal di tingkat konsumen.

“Dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium. Akibatnya, harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melakukan pelanggaran, baik menjual di atas HET maupun menerapkan skema bundling.
“Kita akan lakukan pemeriksaan atau BAP supaya jelas,” kata Ketut

Related posts

Leave a Reply