Jakarta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan yang terbesar dibandingkan dengan PNBP dari Kementerian/Lembaga (K/L) lain sepanjang sejak tahun 2014 hingga tahun 2019, dan diprediksi akan berlanjut hingga tahun 2020 mendatang.
Dalam periode 2015-2019, PNBP lainnya Kemenkominfo mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,0 persen per tahun. Sementara itu, dalam outlook APBN tahun 2019 PNBP lainnya Kemenkominfo diperkirakan sebesar Rp16.505,6 miliar.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran , sumber PNBP lainnya Kemenkominfo antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi, pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengujian, sertifikasi, dan kalibrasi di bidang komunikasi dan informatika.
Menurut buku tersebut, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat enam K/L yang memberikan kontribusi signifikan dalam PNBP lainnya. Keenam K/L tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN).
Dalam periode 2015-2019, PNBP lainnya Kemenhub mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 16,9 persen per tahun. Dalam APBN tahun 2019, PNBP lainnya Kemenhub diperkirakan mencapai Rp7.078,2 miliar.
“Peningkatan yang cukup besar tersebut disebabkan oleh PNBP yang berasal dari sewa penggunaan prasarana perkeretaapian (track access charge/TAC) yang telah diatur dalam PP tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Perhubungan,” bunyi laporan tersebut.
Sumber PNBP lainnya Kemenhub, menurut buku tersebut, antara lain berasal dari pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, kenavigasian, dan sewa penggunaan prasarana perkeretaapian.
Sementara itu, PNBP lainnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam periode 2015-2019 terus mengalami peningkatan, yaitu rata-rata sebesar 27,5 persen per tahun. Dalam APBN tahun 2019, PNBP lainnya Polri diperkirakan mencapai Rp9.979,7 miliar.
“Sumber PNBP lainnya Polri terutama berasal dari pendapatan jasa kepolisian, yang meliputi antara lain pendapatan surat izin mengemudi (SIM), pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pendapatan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” tulis buku tersebut.
AdapunPNBP lainnya Kemenristekdikti pada periopde 2015-2019 mengalami peningkatan rata-rata 11,7 persen per tahun. Dalam outlook APBN tahun 2019, PNBP lainnya Kemenristekdikti diperkirakan mencapai Rp2.740,0 miliar atau lebih tinggi dari target APBN sebesar Rp2.508,1 miliar.
“Capaian PNBP lainnya Kemenristekdikti ini antara lain berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan asing, jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan pusat penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi (Puspiptek), penerimaan pendidikan tinggi, serta penerimaan dari kerjasama bidang pendidikan tinggi dan penelitian dengan pihak-pihak lain (industri, pemda, lembaga lain),” bunyi laporan tersebut.
PNBP lainnya Kemenkumham dalam periode 2015-2019 terus cenderung mengalami penurunan, yaitu rata-rata sebesar 3,9 persen. Penurunan tersebut disebabkan kebijakan bebas visa kunjungan yang mulai berlaku sejak 2015 bagi 169 negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dalam outlook APBN tahun 2019, PNBP lainnya Kemenkumham diperkirakan mencapai Rp3.599,3 miliar, naik dibandingkan target APBN 2019 sebesar Rp3.398,7 miliar. Penerimaan PNBP lainnya Kemenkumham terutama berasal dari pendapatan keimigrasian dan pelayanan jasa hukum.
Selanjutnya, PNBP lainnya KemenATR/BPN yang dalam periode 2015-2019 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 3,2 persen. Peningkatan tersebut utamanya bersumber dari pendapatan pelayanan pertanahan. Dalam outlook APBN tahun 2019, PNBP KemenATR/BPN diperkirakan mencapai Rp2.375,0 miliar, naik dibandingkan target APBN 2019 sebesar Rp2.364,5 miliar.
Pemerintah memandang PNBP lainnya khususnya yang dikelola K/L dan umumnya bersifat pelayanan kepada masyarakat masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan.
Secara umum, optimalisasi PNBP K/L dimaksud dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan antara lain melalui (a) penyempurnaan tata kelola PNBP pasca lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2018 antara lain dengan penyelesaian RPP Turunan UU PNBP; (b) peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan daya beli dan pengembangan dunia usaha; (c) peningkatan optimalisasi penerimaan dari pengelolaan barang milik negara (BMN); dan (d) perluasan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan.
“Langkah dan kebijakan untuk mengoptimalkan target PNBP lainnya khususnya PNBP K/L dalam RAPBN tahun 2020, dilakukan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan K/L kepada masyarakat, sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” tegas pemerintah.