JAKARTA, Pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Pangkogabwilhan I dalam waktu singkat menuai perhatian. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa insiden tersebut menjadi pengingat bahwa TNI tidak semestinya dijadikan alat politik.
“Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya. TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa mutasi terhadap Letjen Kunto tergolong tidak umum. Oleh sebab itu, ia mencurigai bahwa proses mutasi dan pembatalannya tidak melalui mekanisme profesional.
“Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembatalan ini memperkuat dugaan adanya campur tangan politik, yang berkaitan dengan aksi ratusan perwira TNI yang sempat menyuarakan permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, di mana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot,” jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah merotasi jabatan 237 perwira tinggi TNI, termasuk posisi Pangkogabwilhan I. Letjen Kunto dipindahkan ke posisi Staf Khusus KSAD.
Jabatan Pangkogabwilhan I yang sebelumnya dipegang Letjen Kunto direncanakan akan diisi oleh Laksda Hersan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Laksda Hersan sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III dan pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), serta menjabat Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia. Ia berharap perwira tinggi yang mendapatkan tugas baru bisa mengemban amanah dengan integritas dan profesionalitas.
“Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4).
Mutasi Dibatalkan
Tiga hari kemudian, tepatnya Jumat (2/5), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi sebelumnya. Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
“Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Kristomei tidak menyebutkan nama perwira tinggi lainnya yang batal dimutasi. Namun menurutnya, perubahan itu terkait dengan rangkaian jabatan yang berkaitan dengan Letjen Kunto.
“Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya,” tuturnya.
“Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya,” lanjutnya.
Kristomei menyebutkan bahwa majelis biasanya bersidang untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Ia menyampaikan pihaknya akan memberikan pembaruan informasi menjelang sidang mutasi berikutnya.