TANGERANG, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi properti privat. Sertifikat ini cacat prosedur dan material, sehingga tidak bisa disertifikasi,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya. Nusron menjelaskan, pembatalan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun tanpa memerlukan proses pengadilan.
“Dengan kewenangan tersebut, sertifikat-sertifikat yang melanggar batas garis pantai sudah kami batalkan,” tambah Nusron.
Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas juru ukur serta pejabat yang mengesahkan sertifikat tersebut untuk menjalani pemeriksaan kode etik. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan hukum sesuai prosedur.
Selain itu, Menteri ATR juga memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut terdapat 266 sertifikat yang diterbitkan, dengan rincian:
- 263 bidang SHGB, terdiri dari:
- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur.
- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
- 9 bidang atas nama perseorangan.
- 17 bidang SHM di kawasan yang sama.
Seluruh sertifikat tersebut kini dalam proses evaluasi dan peninjauan ulang, terutama untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan batas garis pantai.