Serangan Balik Indonesia untuk Amerika

Ilustrasi, Bendera Indonesia

JAKARTA, Amerika Serikat (AS) menyoroti praktik hak asasi manusia (HAM) di ratusan negara. Indonesia sebagai salah satu negara yang kena sorot kemudian menanggapi, seolah bak serangan balik ke AS.

Sorotan soal Indonesia adalah bagian dari ‘Laporan Praktik HAM Tahun 2021’ dari Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, diterbitkan pada 12 April 2022. Ada 198 negara (salah satunya Indonesia) yang masuk dalam laporan ini.

Read More

Ada tujuh bagian dalam satu laporan ini, meliputi penghormatan terhadap perseorangan, penghormatan kebebasan sipil, kebebasan berpartisipasi politik, soal korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah, postur pemerintahan terhadap investigasi dugaan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan hak-hak pekerja.

Laporan dari Departemen Luar Negeri AS itu menyebut soal pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi, menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan internet berikut fenomena buzzer. Banyak pula perkara lain yang disorot laporan itu, termasuk soal kondisi di Papua.

“Masalah hak asasi manusia yang signifikan termasuk laporan yang dapat dipercaya tentang: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; masalah serius dengan independensi peradilan; campur tangan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan privasi; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat,” demikian tulis laporan itu.

Indonesia Serang Balik

Laporan AS itu menyoroti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. LSM disebut prihatin karena aplikasi itu mengumpulkan informasi individu tanpa diketahui bagaimana data itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan aplikasi itu justru untuk melindungi rakyat.

“Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)” kata Mahfud kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).

Dia mengatakan perlindungan HAM bukan cuma hanya HAM individu. Mahfud menilai ada HAM komunal yang juga harus dilindungi. Mahfud kemudian membandingkan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh Indonesia dan AS. Dia menyebut AS lebih banyak dilaporkan.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga merespons laporan AS yang mengatakan bahwa banyak kekurangan praktik HAM di Indonesia.

“Tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM dan tidak juga AS,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah.

Menurut Faizasyah, AS sendiri bukanlah negara yang sempurna dalam soal HAM. Kasus George Floyd menjadi salah satu contohnya. Pembunuhan pria kulit hitam oleh polisi pada 25 Mei 2020 itu memicu protes masif. Itu adalah salah satu bukti bahwa perkara HAM di AS juga sama-sama belum sempurna. “Masih ingat kasus terbunuhnya George Floyd oleh polisi AS serta gerakan Black Lives Matter (BLM) sesudahnya?” singgung Teuku Faizasyah.

Related posts

Leave a Reply