JAKARTA, Sekjen ISRI, Cahyo Gani Saputro mengapresiasi langkah cepat Kapolri dapat pembentukan Polisi Virtual, hal ini tidak dapat dihindari seiring perkembangan era teknologi informasi, upaya preventif dengan peneguran terhadap akun-akun yang berpotensi menjadi delik hukum merupakan cara penyadaran hal itu juga ditopang dengan pencerahan dan pencerdasan melalui pendidikan selain itu serangan buzzer dengan fake akun perlu ditertibkan dengan akses media sosial melalui NIK.
Cahyo menyampaikan dengan menyehatkan iklim dalam media sosial agar bukan lagi pembentukan opini atau framing karena pergerakan mesin informasi namun opini yang berkembang berdasarkan realitas sosial masyarakat, serta dibutuhkannya nalar kritis yang bertanggung jawab sehingga apabila iklim informasi sehat maka demokrasi akan berjalan dengan sehat pula, alhasil influencer yang dibutuhkan pemerintah untuk mendukung program-programnya untuk menangkal buzzer baik sifatnya komoditas ataupun mesin bisa diminimalisir.
Selain itu urgennya nalar kritis masyarakat atau kelompok-kelompok kritis dalam ruang publik perlu dimaknai sebagai edukasi sosial masyarakat dan masukan untuk pembuat kebijakan sehingga nalar kritis bukanlah sebuah delik serta dalam penegakan hukum untuk mencari kepastian hukum yang berkeadilan harus menerapkan mediasi maupun restorative justice sebagaimana prinsip-prinsip masyarakat Indonesia yang musyawarah mufakat, hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini atau tekanan yang bersifat sosial maupun politik namun berdasarkan fakta-fakta objektif dan unsur-unsur dalam klausul hukum tersebut sehinga prinsip persamaan dihadapan hukum dan hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah dalam dirasakan masyarakat ujar praktisi hukum ini.