Indonesia secara tegas juga mengutuk serangan membabi buta yang dilakukan Israel, dengan pembunuhan ugal-ugalan, penculikan, penghukuman kolektif yang melanggar hukum internasional.
Sekjen GMNI mendorong kepada semua stakeholder baik pemerintah, mahasiswa maupun rakyat Indonesia untuk menyatukan kekuatan serta berperan aktif dalam aksi solidaritas kemanusiaan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada alinea pertama yang menyangkut kemerdekaan serta ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana alinea keempat.
“Yang terpenting adalah adalah Warga Sipil Palestina mendapatkan perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan,” jelas M. Ageng dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (7/11/2023).
“Terkhusus bagi perempuan yang sedang hamil dan anak-anak yang harus mendapatkan haknya untuk berekspresi tanpa adanya