Sekjen DPR: Rapat Pimpinan Akan Bahas Tindak Lanjut Putusan MKD Pangkas Titik Reses Jadi 22

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya bersama pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memangkas jumlah titik reses anggota DPR menjadi 22 titik.

“Keputusan MKD itu kan sudah disampaikan juga pada pimpinan Dewan. Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan. Setelah rapim itu, kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujar Indra di Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).

Read More

Indra menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI belum membicarakan teknis pelaksanaan keputusan tersebut karena hingga kini belum menerima salinan fisik putusan MKD.

“Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi, sebentar, nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi,” jelasnya.

Sebelum adanya putusan MKD, jumlah titik reses anggota DPR berada di kisaran 26 hingga 27 titik. Dengan keputusan baru, jumlah tersebut akan dipangkas menjadi 22 titik.

Menurut Indra, tindak lanjut keputusan MKD akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR sebelum diterapkan. Ia menegaskan arah implementasi pemangkasan titik reses akan dirumuskan setelah pimpinan DPR memberikan arahan resmi.

“Tapi nanti keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim. Ini kan yang akan dibawa dulu ke rapat pembicaraan DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indra menyebut pihaknya juga belum bisa berbicara mengenai besaran anggaran reses ke depan, sebab detail teknis pelaksanaannya baru akan diputuskan setelah rapat pimpinan selesai.

“Saya belum lihat keputusannya, apakah itu menyebut nominal atau tidak. Jadi kami juga belum bisa bicara angka sampai diputuskan detailnya di rapim nanti,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk memotong anggaran reses bagi para legislator. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” ujar Adang.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai dinamika terkait dana reses tahun 2025 perlu diawasi untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana publik.

Adang menjelaskan, dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR untuk melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan konstituen.

Namun, menurut MKD, pelaksanaan reses dengan jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk dipangkas menjadi 22 titik guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang.

Related posts

Leave a Reply