Sekjen DPD RI Tegaskan Komitmen Tata Kelola Anggaran Transparan, Raih WTP ke-18 Kali Berturut-Turut

JAKARTA,  Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Pol (Purn) Dr. Mohammad Iqbal, M.H., menegaskan bahwa DPD RI terus berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola anggaran yang baik, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (21/7).

Dalam rapat yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 untuk lingkungan Sekretariat Jenderal DPD, Iqbal mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran DPD RI mencapai 98,2 persen dan mendapat apresiasi dari Komisi XIII.

Read More

“Alhamdulillah, kita diminta memaparkan realisasi anggaran dan kita diapresiasi karena penyerapan mencapai 98,2 persen. Itu pencapaian yang bagus, dan DPD juga meraih capaian kinerja lainnya,” ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (21/72025) di Kompleks Senayan.

Iqbal juga menyoroti keberhasilan DPD RI dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 18 kali berturut-turut. Selain itu, nilai evaluasi dari berbagai indikator kinerja dan kepatuhan administrasi juga mendapat skor sangat baik.

“Nilai-nilai lainnya hampir sempurna. Kita mendapat penilaian AA, istimewa, dan sebagainya,” jelasnya.

Meski demikian, BPK memberikan beberapa catatan administratif dan satu temuan terkait kesalahan perhitungan anggaran. Iqbal memastikan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait.

“Ada satuan kerja yang sudah melakukan pengembalian. Kami pastikan, Insyaallah seluruhnya akan selesai paling lambat Agustus 2025,” ujarnya.

Iqbal menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran ke depan agar tidak terjadi pelanggaran sekecil apa pun.

“Sebagai pengguna anggaran, saya tegaskan tidak boleh ada penyimpangan, bahkan 0,01 persen pun. Setiap rupiah harus berdampak langsung pada pelayanan dan kinerja. Semua harus berbasis outcome,” tegasnya.

Menurut Iqbal, pengawasan internal dan quality control harus terus diperkuat guna menjaga integritas anggaran negara yang dikelola oleh DPD.

Terkait dengan kebutuhan anggaran, Iqbal menyampaikan bahwa DPD RI telah mengajukan permintaan tambahan anggaran (ABT) kepada Komisi XIII dalam rapat sebelumnya. Usulan tersebut disebutnya mendapat dukungan positif dari parlemen.

Tak hanya fokus pada pengelolaan anggaran pusat, DPD RI juga terus mendorong pembangunan kantor perwakilan di daerah. Hingga kini, baru lima provinsi yang memiliki kantor perwakilan DPD RI milik sendiri. Sisanya masih menggunakan mekanisme hibah, pinjam pakai, atau sewa.

“Kehadiran fisik DPD di daerah sangat penting untuk menjaring aspirasi masyarakat. Minimal satu sampai dua kantor perwakilan harus dibangun setiap tahun,” katanya.

Iqbal menegaskan bahwa keberadaan kantor perwakilan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk memperkuat representasi DPD RI terhadap daerah pemilihan.

Related posts

Leave a Reply