JAKARTA, Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggratisan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta harus menjadi momentum penting dalam penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Sabam dalam diskusi bertajuk “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Turut hadir dalam diskusi tersebut Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat.
Menurut Sabam, keputusan MK harus dipandang sebagai titik tolak untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam sistem pendidikan nasional.
“Keputusan MK tentang penggratisan sekolah swasta ini menjadi berkah sekaligus tantangan. Kami melihat ini sebagai momentum untuk melakukan kajian ulang dan pendalaman terhadap UU Sisdiknas,” ujarnya.
Sabam yang juga Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Umat Pentakosta Indonesia (PERKUPI) menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas sangat penting untuk menjawab tantangan pendidikan nasional, seperti intimidasi terhadap guru, perundungan siswa, ketimpangan sarana-prasarana, serta kesenjangan kompetensi antarwilayah, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Revisi ini harus menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan responsif terhadap perkembangan zaman, serta mengakomodasi putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta,” tegas legislator dari Dapil Sumatera Utara II tersebut.
Sabam juga mengkritisi belum optimalnya penyaluran anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Ia menyoroti ketimpangan dalam postur pembiayaan antar lembaga dan kementerian.
“Kami menemukan ketimpangan dalam postur anggaran. Misalnya, biaya pendidikan mahasiswa di kementerian nonteknis bisa mencapai 14 kali lipat dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Ini harus diluruskan,” katanya.
Selain itu, Sabam menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek. Ia mencontohkan keberadaan Poltekkes milik Kemenkes yang sudah tersebar di banyak provinsi, padahal program serupa juga tersedia di perguruan tinggi negeri dan swasta.
“Apakah ini masih diperlukan? Ini perlu dikaji dalam revisi UU Sisdiknas,” tambahnya.
Sabam menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus berpihak pada rakyat dan mendorong pemerataan kualitas di seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi landasan transformasi pendidikan nasional.
“Prinsipnya, kita harus memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada kepentingan rakyat dan mendorong pemerataan kualitas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.