JAKARTA, Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik RUU tersebut melibatkan partisipasi publik dengan mengundang sejumlah pakar, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi, sehingga aset dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” ujar Bayu,
Ia memaparkan delapan bab dalam RUU Perampasan Aset, yakni Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, serta Bab VIII Ketentuan Penutup.
Selain itu, RUU tersebut memuat 16 pokok pengaturan. Di antaranya mencakup asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana bermotif ekonomi, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga tata cara pengajuan permohonan dan hukum acara perampasan aset.
Pengaturan lainnya juga menyentuh pembentukan lembaga pengelola aset, mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, serta pengelolaan dan akuntabilitas pendanaan.
Bayu menambahkan, inti atau “jantung” dari RUU tersebut terdapat dalam Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset.
Menurut dia, perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, maupun tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Penjelasan pasal ini juga menguraikan secara rinci apa yang dimaksud dengan tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu, yang juga merupakan pakar hukum dari Universitas Jember, Jawa Timur.







