JAKARTA, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan tajam setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan teguran terbuka kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat resmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dasco menyoroti lambannya proses legislasi terhadap regulasi penting yang menyangkut nasib jutaan buruh, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan pembatalan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja sejak Oktober 2024.
“Saya minta Komisi IX saat ini menjelaskan pembahasan UU ini karena teman-teman buruh mengatakan belum dengar ada angin atau hujan terkait pembahasan,” ujar Dasco tegas di hadapan anggota dewan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan RUU masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik.
“Saat ini tahap mendengarkan masukan, jadi masih hearing. Kita dengar dari 22 konfederasi dan pihak lain. Kami juga agendakan masukan dari daerah,” kata Putih.
Ia menambahkan bahwa meski belum rampung, proses penyusunan dan pencatatan sudah berjalan dan masuk dalam agenda Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.
Pernyataan Komisi IX justru memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Juru Bicara Partai Buruh, Said Salahudin, mempertanyakan keseriusan DPR dalam menjalankan amanat konstitusi pasca putusan MK.
“Kami punya tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti putusan MK. Tapi sudah 11 bulan sejak Oktober 2024, kami belum mendengar kejelasan dari DPR, apakah sudah ada draf resmi atau naskah akademik?” ungkap Said.
Ia menilai DPR kurang terbuka dalam proses legislasi ini dan menuding ada potensi pengabaian terhadap hak pekerja.
“Di luar kami dengar ada proses, tapi tidak jelas. Karena itu, kami inisiatif menyusun masukan sendiri untuk disampaikan ke DPR,” tambahnya.
Tekanan dari berbagai elemen serikat pekerja semakin meningkat. Mereka menuntut transparansi, partisipasi bermakna, dan komitmen waktu yang jelas dari DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak menjadi alat politik semata, melainkan solusi nyata atas ketidakpastian hukum ketenagakerjaan pasca pembatalan pasal-pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja oleh MK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti dari Komisi IX terkait pembahasan draf resmi RUU tersebut.