JAKARTA, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR RI, Jumat (26/9/2026). Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan tersebut diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI menyatakan setuju secara bulat terhadap substansi perubahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Setuju?” ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, di ruang rapat Komisi VI.
Pernyataan tersebut langsung dijawab “setuju” secara serempak oleh peserta rapat, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan tingkat I.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga non-kementerian dengan nama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Jadi, tadi kita sudah sepakati bahwa namanya adalah Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN dari DPR RI.
BP BUMN nantinya akan berfungsi sebagai lembaga regulator yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengatur, mengawasi, dan mengoptimalkan peran perusahaan pelat merah.
RUU ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN.
Andre menegaskan, pengaturan ini bersifat tegas sebagai bentuk penegakan tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.
Daftar 11 Pokok Perubahan dalam RUU BUMN
Berikut adalah 11 poin utama yang tertuang dalam RUU BUMN:
-
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga non-kementerian pengganti Kementerian BUMN.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMN.
-
Pengelolaan saham Seri A Dwiwarna dilakukan langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
-
Larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di organ BUMN (direksi, komisaris, dewan pengawas).
-
Penghapusan status “bukan penyelenggara negara” bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
-
Penguatan kesetaraan gender di jabatan strategis BUMN.
-
Pengaturan perpajakan khusus untuk transaksi badan, holding operasional/investasi, dan pihak ketiga.
-
Pengecualian pengelolaan BUMN tertentu sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
-
Penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit BUMN.
-
Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
-
Pengaturan masa transisi rangkap jabatan sejak putusan MK diucapkan, serta perubahan substansi lainnya.