JAKARTA, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau milik Aceh kini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebut keputusan tersebut tidak hanya menyalahi aspek administratif, tetapi juga mengabaikan nilai historis dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan daerah dan rasa keadilan rakyat Aceh,” tegas Romy dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
-
Pulau Mangkir Kecil
-
Pulau Mangkir Besar
-
Pulau Panjang
-
Pulau Lipan
Keempatnya selama ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan memiliki sejarah panjang keterkaitan budaya, sosial, dan administratif dengan masyarakat lokal.
Romy menilai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pengkajian ulang dengan mempertimbangkan bukti-bukti berikut:
-
SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yang menetapkan pulau sebagai wilayah Aceh sejak 1965
-
Peta TNI AD tahun 1978 yang mencantumkan pulau berada di Aceh Singkil
-
Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tentang batas administratif pada tahun 1992 dan 2009
-
Bukti fisik seperti tugu perbatasan, dermaga rakyat, hingga makam wali di keempat pulau
“Keputusan sepihak ini dapat menyulut konflik horizontal antar masyarakat, yang sesungguhnya bisa dicegah dengan transparansi dan partisipasi,” ujar Romy.
Untuk menyelesaikan sengketa secara objektif dan damai, Romy mendorong pembentukan Tim Mediasi Nasional yang melibatkan berbagai unsur:
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Komisi II DPR RI
-
Kemenkumham
-
Ahli sejarah dan geospasial
-
Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
Selain itu, ia mendorong dilakukannya Audit Nasional terhadap database pulau oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRIN, guna melakukan verifikasi ilmiah atas status pulau tersebut.
“Integritas NKRI harus dijaga, tapi jangan sampai mengorbankan keadilan bagi daerah. Daerah otonom itu bukan bawahan, tapi mitra dalam pembangunan nasional,” lanjutnya.
Romy menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum dan advokasi yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut. Menurutnya, rakyat Aceh berhak mendapatkan kejelasan status wilayah tanpa diskriminasi administratif.
“Sengketa wilayah seperti ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berbasis data faktual. Jangan sampai rakyat jadi korban dari kelalaian tata kelola,” tutup Romy.
Sebelumnya, terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 memicu gejolak di masyarakat Aceh. Pemprov Aceh menyebut keputusan itu mencederai sejarah, sementara Pemprov Sumut mengklaim berpegang pada hasil survei Kemendagri.