Ridwan Kamil Undang Wali Kota/Bupati Bahas Omnibus Law

BANDUNG, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil akan mengundang seluruh bupati dan wali kota se-Jabar untuk membahas lebih dalam tentang Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada tanggal 27 Februari 2020 di Bandung.

“Kita akan rapat pada tanggal 27 Februari. Jadi Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri akan kita hadirkan dan juga akan kita hadirkan seluruh kepada daerah akan ada pembahasan itu dan relevansinya kepada perda yang harus disinkronisasi apakah dihapus atau disempurnakan, jadi aspirasi kita didengarkan,” kata Ridwan Kamil, Senin.

Read More

Ditemui seusai rapat pimpinan di gedung Bapenda Jabar Kota Bandung, ia mengatakan Omnibus Law ini jangan hanya domain dari pemerintah pusat saja karena pemerintah daerah juga harus menyamakan persepsinya tentang hal ini.

“Termasuk ini apa artinya, bagaimana bentuknya. Nah tanggal 27 Februari nanti akan melakukan aspirasi terkait ini,” kata dia.

Ketika ditanyakan sebagai kepala daerah tingkat provinsi, hal yang apa yang menjadi perhatian terkait Omninus Law, Ridwan Kamil mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian yakni soal perzinan dan tata ruang .

“Kalau dua itu bisa menjadi lebih baik dengan Omnibus Law maka kebut. Kajiannya dari pusat kita tunggu,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan,” katanya, usai diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin”, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), hingga Analisis Dampak Lalu-lintas (andalalin).

Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

“Kalau IMB ini khan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau amdal dan lingkungan lalin (itu) bukan (oleh wali kota). Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB,” katanya. (ant)

Related posts

Leave a Reply