BANDUNG, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah sekaligus penandatangan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri se Jawa Barat, serta penyerahan sertipikasi aset pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat di Hotel Mason Pine, Bandung, Senin (11/02/2020).
Kedua acara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN pada saat Rakernas, serta untuk penyertipikatan aset yang merupakan komitmen bersama dan tindak lanjut pula antara Gubernur dengan Kepala Kantor Wilayah dan Bupati/ Walikota dengan Kantor Pertanahan Kabupaten pada bulan April tahun lalu.
“Di tahun 2019 kita targetkan penyertipikatan aset ini sebanyak 300 bidang tanah, semuanya sudah selesai dan sudah diserahkan sebagian dalam acara Hantaru tahun 2019. Sekarang sisanya sebanyak 70 sertipikat akan diserahkan hari ini yang berasal dari Majalengka, Cianjur, Ciamis, dan Kabupaten Bandung,” ungkap Yusuf Purnama pada saat membuka acara.
Lebih lanjut, Yusuf Purnama mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan hibah kendaraan untuk operasional dalam penyelesaian penyertipikatan aset pertanahan. Dalam kesempatan ini Gubernur Jawa Barat menyerahkan hibah 12 kendaraan operasional berupa satu buah mobil New Fortuner, empat buah mobil Toyota HiLUX dan tujuh buah mobil Kijang Venturer.
“Kami akan membantu penyertipikatan aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat dan akan membantu penyelesaian tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih dalam sengketa kepemilikan maupun berperkara di pengadadilan. Ini juga merupakan salah satu tujuan dari kerjasama dengan Kejaksaan Negeri,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat atas komitmen untuk menyelesaikan tanah aset pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah maupun belum bersertipikat. “Mudah-mudahan permasalahan sertipikasi aset Pemprov Jabar ini dapat segera diselesaikan tanpa menemui banyak kendala. Begitupun permasalahan sengketa kepemilikan maupun perkara di pengadilan,” tutur Ridwan Kamil.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Adiyaksa menyampaikan bahwa kerjasama ini bukan hanya dalam penyelesaian permasalahan penegakan hukum dan pemulihan aset di wilayah Jawa Barat, tetapi diharapkan juga dapat memberikan masukan positif bagi Hukum Pertanahan yang telah ada. (AF)