JAKARTA, Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut direncanakan diikuti konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor dari wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, sekaligus memperlebar kesenjangan sosial.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Kedua, buruh menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Said Iqbal menjelaskan, aksi dipusatkan di Istana Negara karena buruh menilai aspirasi mereka tidak lagi didengar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Namun, menurutnya, terjadi perubahan dan pengurangan sektor serta nilai UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Selain itu, penghapusan dan perubahan UMSK disebut tidak melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Said Iqbal juga menyoroti dampak kebijakan tersebut yang dinilai menimbulkan ketimpangan, di mana upah buruh di sejumlah pabrik kecil justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar.
Terkait DKI Jakarta, Said Iqbal menyebut penetapan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, berdasarkan Putusan MK tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar 100 persen KHL atau Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal juga menyinggung data World Bank dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar Rp 28 juta per bulan, sehingga menurutnya penetapan UMP yang lebih rendah berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan buruh terhadap ketidakadilan upah dan akan terus dilakukan sampai tuntutan dipenuhi,” pungkasnya.






