JAKARTA, Komisi XIII DPR menggelar rapat kerja bersama para Pakar/Akademisi dalam rangka masukan terhadap RUU Perubahan kedua atas RUU No. 13 tahun 2006 tentang Parlindungan Saksi dan Korban (PSK).
Anggota Komisi XIII DPR F-NasDem Muslim Ayub menyebut revisi UU PSK akan sangat bergantung dengan revisi UU KUHAP.
“Kami di Komisi XIII nanti menyampaikan hal ini, kita ada RDP juga nanti dengan Komisi III apalagi LPSK ini kaitannya dengan komisi XIII kan agar LPSK itu sangat dilibatkan dalam proses pembahasan KUHAP itu,” kata Muslim Ayub seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/25)
Dengan adanya revisi UU PSK ini menjamin segala bentuk dari apapun misalkan pelanggaran berat, pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut terorisme.
Tetapi, lanjut Muslim, belum ada Pasal-pasal, nomenklatur yang sangat menohok dalam arti positif, dalam hal menjamin PSK itu masuk dalam UU KUHAP.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi NasDem ini mengingatkan pentingnya pembangunan LPSK di daerah-daerah, apalagi wilayah rawan seperti Aceh dan Papua.
Ia berharap, efisiensi anggaran pemerintah tak mengabaikan betapa pentingnya LPSK di daerah, bukan hanya di Jakarta.
“Kita harapkan efisiensi anggaran itu juga kita masukkan skala prioritas juga daerah-daerah mana yang diperlukan. Termasuk daerah-daerah pelanggaran berat, misalkan Aceh Papua itu harus ada kantor perwakilannya di daerah, kalau tidak nanti sama saja LPSK ini tidak bisa menjadi satu kesatuan dari UU yang kita harapkan,” tandas legislator dapil Aceh ini.
Hadir dalam rapat tersebut: Maidina Flahwawat (Peneliti institute for Criminal Justice Raform (ICJR)) serta Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Intemational Indonesia)