JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merampungkan revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa proses reformasi ini bukanlah respons atas tekanan dari negara lain, melainkan inisiatif internal yang sudah digodok sejak awal tahun.
“Kami internal Kemenperin sudah mulai membahas reformasi TKDN awal Februari. Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun,” ujar Agus saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Agus menegaskan, revisi aturan TKDN dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi pelaku industri dalam negeri, terutama dalam pengurusan sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan memperkuat daya saing industri nasional.
Dalam paparannya, Menperin menyebut salah satu fokus utama revisi ini adalah mempercepat proses penerbitan sertifikat TKDN. Jika sebelumnya proses tersebut bisa memakan waktu hingga satu tahun, ke depan targetnya hanya butuh waktu maksimal tiga bulan, bahkan bisa dipersingkat hingga 10 hari untuk kasus tertentu.
“Kita ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini bisa setahun kita mau percepat menjadi 3 bulan, yang selama ini mungkin 3 bulan kita mau percepat menjadi 10 hari. Ini percepatan aja,” ungkap Agus.
Setelah proses internal rampung, Kemenperin akan menggelar uji publik guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak. “Setelah jadi, kita akan libatkan stakeholder lain untuk uji publik. Kita yakin, setelah regulasi ini diterbitkan, proses pengurusan sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah, dan murah,” tambahnya.
Revisi aturan TKDN ini menjadi angin segar di tengah sorotan global terhadap kebijakan industri dalam negeri Indonesia. Terlebih, isu ini mencuat setelah adanya pemberlakuan tarif tinggi oleh Presiden AS Donald Trump pada 1 April lalu, yang sempat memunculkan spekulasi tekanan terhadap Indonesia.
Namun, Menperin membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan, reformasi TKDN sudah menjadi agenda strategis nasional yang digagas jauh sebelum isu eksternal merebak.
Kemenperin berharap, melalui penyempurnaan regulasi ini, iklim industri nasional semakin kondusif dan mampu bersaing di pasar global. “Kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu harus kami evaluasi, harus kami reformasi. Bisnis prosesnya memang harus lebih baik,” tutup Menperin.