JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari berbagai lokasi, termasuk rumah atau tempat lain di luar kantor, serta menetapkan jam kerja secara dinamis sesuai kebutuhan organisasi.
Permenpan RB ini ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 21 April 2025, dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir untuk mendorong produktivitas dan kualitas kerja ASN di tengah perubahan lingkungan kerja yang semakin dinamis.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus tetap termotivasi dan produktif. Fleksibilitas kerja adalah solusi yang menjawab tantangan dunia kerja modern,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja terbagi menjadi dua aspek utama:
-
Fleksibilitas Lokasi (Pasal 12): Tugas kedinasan ASN bisa dilaksanakan di kantor, dari rumah/tempat tinggal, atau di lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.
-
Fleksibilitas Waktu (Pasal 17): ASN dapat menyusun waktu kerja yang disesuaikan dengan target kinerja dan urgensi tugas yang diemban.
Permenpan RB 4/2025 menekankan bahwa fleksibilitas ini tetap harus menjunjung tinggi akuntabilitas kinerja, dengan pendekatan berbasis penilaian kinerja terukur dan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun demikian, kebijakan fleksibel ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN. Penugasan fleksibel akan mempertimbangkan:
-
Karakteristik tugas kedinasan
-
Keadaan khusus pegawai
-
Predikat kinerja individu
-
Kebijakan pimpinan langsung
Tujuan utama dari penerapan fleksibilitas ini adalah meningkatkan kinerja organisasi sekaligus menjaga kualitas hidup ASN. Dengan model kerja yang lebih adaptif, diharapkan ASN dapat menyeimbangkan produktivitas dengan kesehatan mental dan kehidupan pribadi.
Kebijakan ini juga dinilai relevan dengan tren global di mana sektor publik mulai menyesuaikan pola kerja hybrid atau remote yang sebelumnya banyak diterapkan di sektor swasta, terutama pasca-pandemi.