Rencana Tata Ruang Sebagai Panduan Pembangunan

JAKARTA, Pembangunan di Indonesia telah dilakukan sejak Indonesia merdeka 74 tahun yang lalu. Pembangunan fisik dan non fisik senantiasa dilaksanakan sebagai upaya mensejahterakan seluruh komponen masyarakat. Agar pembangunan selaras dengan kondisi fisik wilayah dibutuhkan perencanaan tata ruang skala besar melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berperan dalam bidang penataan ruang. Pentingnya tata ruang disadari oleh Kementerian ATR/BPN, untuk itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang.

Read More

“Rencana tata ruang adalah panduan pembangunan yang harus diacu, yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat mewakili Menteri ATR/Kepala BPN memberikan Keynote Speech pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN juga menambahkan bahwa tata ruang merupakan panglima pembangunan. “Tata ruang juga matras pasial pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh diabaikan kendati kita juga sedang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur,” kata Himawan Arief Sugoto.

Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 16 Kabupaten dan 2 kota madya yang belum memiliki Perda RTRW. “Padahal menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebut bahwa semua Perda tentang RTRW Kabupaten/Kota disusun dan disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan,” ungkap Himawan Arief Sugoto.

Adanya Online Single Submission merupakan usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya adalah investasi. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengajak 16 Kabupaten dan dua Kotamadya agar menyelesaikan Perda RTRW masing-masing. “Rencana tata ruang perlu ditetapkan karena ini tidak menghambat investasi. Justru karena adanya rencana tata ruang maka ada kepastian investasi, yang nantinya akan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Senada dengan hal itu Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyampaikan bahwa sebenarnya daerah-daerah yang belum menyelesaikan RTRW tersebut merupakan daerah yang potensial untuk investasi. “Ini harus disegerakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi didaerah,” kata Hadi Prabowo.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, 21 Gubernur Provinsi se-Indonesia, 70 Kepala Daerah Kabupaten/Kota bersama Kepala Badan Penerimaan Daerah serta jajaran Kemendagri, selaku penyelenggara kegiatan ini. (RH/AM)

Related posts

Leave a Reply