Regulasi THR untuk Ojol Terbit Pekan Depan

Ilustrasi. Foto: istimewa

JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) serta kurir akan rampung pekan depan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa SE untuk THR bagi pekerja swasta dan ojol akan dipisahkan menjadi dua dokumen yang berbeda.

“SE THR pasti sebelum lebaran, insya Allah minggu depan. (SE THR untuk pekerja swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ungkap Indah saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Read More

Indah menjelaskan bahwa saat ini Kemenaker masih menggodok formulasi yang tepat untuk pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir. Pasalnya, terdapat perbedaan antara pengemudi ojol yang aktif dan tidak aktif, sehingga perlu ada aturan yang adil dan sesuai untuk seluruh pihak.

“(SE THR ojol) masih dirapatkan. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” tambahnya.

Indah juga mengingatkan bahwa SE untuk THR bagi ojol bersifat imbauan, bukan kewajiban yang harus dipatuhi oleh aplikator. Hingga saat ini, aplikator masih belum memutuskan apakah mereka akan memberikan THR kepada para pengemudi mitra mereka. Kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya data pasti mengenai jumlah anggaran yang akan diberikan.

“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelas Indah.

Selain itu, Kemenaker juga belum memutuskan apakah akan menggunakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pemberian tunjangan kepada pengemudi ojol dan kurir. Aplikator transportasi online cenderung lebih memilih menggunakan nama BHR, sementara para pengemudi lebih memilih istilah THR.

“Kemenaker belum memutuskan yang mana. Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komitmen untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius,” tuturnya.

Indah menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan nama, Kemenaker tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor digital, termasuk pengemudi ojol dan kurir, dalam rangka menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini. Pemerintah, menurutnya, akan terus berusaha mewujudkan kebijakan pelindungan bagi pekerja di sektor ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.

Dengan adanya SE THR yang sedang disusun, para pekerja swasta, ojol, dan kurir diharapkan bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak menjelang perayaan Lebaran 2025.

Related posts

Leave a Reply