JAKARTA, Pesan terkait banyaknya warga negara asing (WNA) TKA China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk Pemilu 2024 beredar di grup WhatsApp. Kemendagri membantah pesan berantai itu.
Pesan berantai yang beredar menyebutkan KTP para WNA ini disiapkan untuk Pemilu 2024. Pesan tersebut juga berisi ajakan untuk membuat gerakan anti-TKA dan komunis serta ajakan memboikot Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap WNA dapat diberi KTP elektronik sesuai dengan Undang-Undang Administrasi. Namun Zudan mengatakan terdapat syarat ketat untuk menerbitkan KTP bagi WNA, salah satunya harus memiliki kartu izin tinggal tetap.
“Sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013, bahwa setiap warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap diberikan KTP elektronik. Jadi syaratnya sangat ketat. Harus memiliki kartu izin tinggal tetap, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Zudan lantas membantah informasi adanya jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik. Dalam database Dukcapil saat ini, hanya terdapat 13 ribu WNA yang telah mengurus pembuatan KTP.
“Dalam database di Dukcapil Kemendagri saat ini kurang lebih 13 ribu WNA, 13 ribu saja WNA yang sudah mengurus KTP elektronik, jadi tidak jutaan jumlahnya,” kata Zudan.
Jumlah WNA yang mengurus KTP terbanyak disebutkan berasal dari Korea Selatan dengan jumlah 1.227 orang. Urutan kedua adalah WNA dari Jepang 1.057 orang dan Australia 1.006 orang.
“Negara yang WNA paling banyak punya KTP elektronik, pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, Belanda, Tiongkok atau China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia,” tuturnya.