Rakyat Sehat, Bangsa Kuat

Petugas kesehatan Puskesmas Muara Dua melakukan pemeriksaan tekanan darah warga saat berlangsung layanan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) di Dusun Tumpok Dalam, Meunasah Alue, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (6/3/2019). Layanan Kesehatan Posbindu meliputi Screening Penyakit Tidak Menular (PTM) dan lanjut usia secara gratis itu merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah pedalaman yang sulit menjangkau layanan Kesehatan di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Salah satu fokus utama dari pemerintah adalah menekan angka stunting (kerdil) pada bayi dan anak. Meski dalam lima tahun terakhir, angka stunting menurun, namun kebijakan mengurangi stunting terus dilakukan.

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di paruh akhir masa jabatannya tetap berkomitmen dengan terus meningkatkan akses layanan dasar untuk kesehatan, pendidikan dan sumberdaya manusia. Dalam Pelayanan Dasar terdapat tiga indikator, yaitu: 1) ketersediaan dan kemudahan akses ke Rumah Sakit bersalin, 2) Ketersediaan dan kemudahan akses ke Apotek, dan 3) Ketersediaan dan akses ke SMA atau sederajat.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap  warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kembali menerbitkan baru untuk pemerintah daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Aturan ini sebagai konsistensi pemerintah pusat untuk mendorong penerapan SPM oleh Pemda. Lantaran sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Untuk itu, pemerintah pusat juga kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 PP No./2018 ini, yakni pemerintah daerah mesti melaporkan penerapan SPM. Hasil tersebut akan dijadikan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara. “Pemerintah itu sangat berkomitmen untuk mengurangi beban masyarakat dari 40% kelompok masyarakat berpendapatan terendah sampai batas tertentu,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK Tubagus Achmad Choesni dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Terobosan dan Sinergi Layanan Dasar di Kalimantan Selatan”, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (6/3/2019).
Menurut Tubagus, melalui berbagai bantuan sosial dan intervensi untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat yang dilakukan dalam lima tahun terakhir menempatkan posisi Indonesia sejak 2017 masuk dalam high human development index (indeks pembangunan manusia/IPM). Termasuk di dalamnya memperluas akses layanan dasar masyarakat hingga menjangkau ke pelosok daerah.
Kebijakan pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bidik Misi, Beras Sejahtera, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menurunkan tingkat indeks Gini Rasio. Adapun, tingkat kemiskinan secara nasional pada Maret 2018 sudah mencapai 9,82 persen, menurun dari 11,25 persen pada tahun 2014
Tubagus Achmad Choesni menerangkan, komitmen pemerintah melindungi masyarakat miskin terus diwujudkan dalam tahun 2019 dengan terus meningkatkan jumlah dan memperluas jangkauan penerima manfaat.
Dicontohkan, penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2018 sudah mencapai 92,4 juta orang. Pada tahun ini, akan ditambahkan menjadi 107,2 juta orang. Adapun, jumlah penerima PKH telah digulirkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan, mulai tahun ini, penerima Rastra digabungkan dalam Program BPNT.

Read More

Penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2018 sudah mencapai 92,4 juta orang.

Terkait akses pendidikan, pemerintah juga memberikan alokasi KIP hingga 19,7 juta siswa dan Beasiswa Bidik Misi bagi pelajar/mahasiswa kurang mampu. Di luar itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada kaum disabilitas, lanjut usia dan marjinal. “Tentu saja ada yang kita upayakan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan masyarakat dengan program pemberdayan lain. Selain perlindungan sosial kami memastikan pemenuhan kapasitasnya terpenuhi,” jelas Tubagus.
Salah satu tugas Kemenko PMK adalah memastikan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas, kesejahteraan dan karakter manusia Indonesia.
Tubagus Choesni menambahkan, salah satu fokus utama dari pemerintah adalah menekan angka stunting (kerdil) pada bayi dan anak. Meski dalam lima tahun terakhir, tingkat imunisasi dasar meningkat, angka stunting juga menurun, angka kematian bayi menurun, dan angka kematian balita juga menurun, namun kebijakan mengurangi stunting terus dilakukan.
“Stunting itu jadi kalau kita intervensi dengan baik, kalau berhasil itu bisa meningkatkan kapasitas kognitif-nya. Karena jika kita bisa meningkatkan investasi kognitif sejak bayi, maka itu bisa menjadi generasi baik di masa yang akan mendatang,” jelas Deputi Kemenko PMK.
Aksi tindakan penurunan stunting antara lain seperti program isi piringku, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, dan bebas cacing untuk anak. “Intervensi pemberian ASI eksklusif itu penting, karena banyak sekali sekarang produk-produk yang kelihatannya bisa menggantikan ASI,” jelas Tubagus Choesni.

Satu hal, Tubagus mengapresiasi upaya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan masyarakat setempat dalam menurunkan tingkat stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan berbagai kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah dan kelompok masyarakat maka tingkat kemiskinan Kalimantan Selatan berada di bawah rata-rata kemiskinan nasional, yakni 4,65 persen pada tahun 2018. Namun, Tubagus mengingatkan agar Kalsel tidak berpuas diri dengan data ini sebab tingkat kemiskinan di Jawa dan luar Jawa berbeda jika dilihat dari jumlah populasi atau jumlah kemisinan ekstremnya. “Untuk itu kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dunia usaha, akademisi serta masyarakat sangat diperlukan dalam menurunkan tingkat kemiskinan,” pungkas Tubagus Achmad Choesni.


Program Keluarga Harapan

“Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki kondisional kesehatan dan pendidikan dinilai paling relevan rangka memberikan layanan dasar,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Aksesbilitas Sosial Kemensos Marjuki pada kesempatan yang sama.

Dijelaskan Marjuki, PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan dan kesehatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam hidup sehat dan mengutamakan pendidikan, serta mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat miskin.
Secara nasional, PKH telah diberikan sejak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak 2014 sebanyak 2,79 juta KPM. Angka KPM terus meningkat hingga pada 2018 sebanyak 10 juta KPM dan direncanakan akan diberikan pada 10 juta KPM pula di 2019. 
Terkait anggaran yang dikucurkan untuk program PKH sejak 2014-2018 angkanya juga terus naik. Dari semula Rp5,6 triliun menjadi Rp19,4 triliun di 2018. Memang terdapat perbedaan skema bantuan, sejak awal diberikan hingga 2018. 
Diketahui, jika pada 2015-2016 nilai bantuan disesuaikan dengan kondisi KPM, maka pada 2017-2018 nilai bantuan diberikan flat sebesar Rp1.890.000 per KPM. Sedangkan pada 2019, dengan jumlah KPM PKH sebesar 10 juta, dialokasikan anggaran sebesar Rp34,4 triliun dengan skema bantuan kondisional sesuai beban kebutuhan keluarga dengan peningkatan pada komponen pendidikan dan kesehatan 100 persen. 
Di kesempatan itu, Marjuki mengatakan, sejak diberlakukan PKH telah menunjukkan manfaat pada sejumlah hal. Di antaranya pola konsumsi KPM serta peningkatan akses KPM terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Sepanjang 2015-2016, pola konsumsi KPM setelah menerima PKH terdapat peningkatan. Jika pada 2015, Bank Dunia mencatat konsumsi per kapita 4,8 persen, pada 2016 meningkat hingga 10 persen. Kemudian terkait pengeluaran makanan pada 2015 sebesar 3,4 persen, maka pada 2016 sebanyak 6,8 persen. 
Terkait peningkatan akses terhadap fasilitas kesehatan (faskes) sepanjang 2016, TNP2K pada 2015 melansir bahwa untuk kelahiran dibantu tenaga medis mencapai 6,1 persen, kemudian kelahiran di faskes 4,3 persen, imunisasi lengkap 4,5 persen, dan kunjungan rawat jalan 0,8 persen. 
Sedangkan peningkatan akses terhadap fasilitas  pedidikan, Marjuki membeberkan hasil evaluasi TNP2K, untuk SD sebanyak 1,8 persen, SMP mencapai 9,5 persen, dan SMA 8,8 persen. 
Kemudian ada juga pemberian bantuan sosial pangan, secara nasional angkanya pada 2018 telah mencapai 10 juta KPM dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp20,592 triliun. Direncanakan, pemberian akan ditingkatkan jumlah KPM menjadi 15.6 juta pada 2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp20,592 triliun.
Untuk mendekatkan layanan sosial dasar kepada masyarakat, Marjuki mengatakan, dibentuklah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Secara rinci disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial 15 Tahun 2018, sambung dia, sasaran SLRT adalah disabilitas telantar, anak telantar, lansia telantar dalam keluarga dan masyarakat {Permensos 9/2018)

Related posts

Leave a Reply