Puspom TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAKARTA, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2025.

Wakil Komandan Puspom TNI, Bambang Suseno, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum.

Read More

“Sejak awal kami berkomitmen akan menindak tegas dan tidak melindungi siapa pun. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya, akan kami sampaikan,” ujar Bambang, Selasa (7/4/2026).

Saat ini, proses penyidikan dilakukan oleh Pomdam di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kedua prajurit tersebut diduga terlibat dalam kasus berbeda yang terjadi di Jawa Tengah dan Bekasi.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya melaporkan telah menangkap 672 tersangka dari kalangan sipil terkait penyalahgunaan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi sepanjang Januari 2025 hingga April 2026.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi membongkar 665 tempat kejadian perkara dengan berbagai modus penyelewengan.

Menurut Nunung, praktik ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.

“Total potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun, dengan rincian Rp516,81 miliar dari penyalahgunaan BBM subsidi dan Rp749,29 miliar dari LPG subsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan, angka tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi masalah serius yang perlu penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Related posts

Leave a Reply