JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih terjadinya praktik penyimpangan kekuasaan di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyebut praktik seperti jual beli jabatan, gratifikasi, hingga proyek fiktif masih marak ditemukan, yang menandakan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah belum sepenuhnya berjalan.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
“Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Ini semua menunjukkan bahwa reformasi tata kelola masih jauh dari selesai,” kata Purbaya.
Mengacu pada data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor integritas nasional baru mencapai 71,53, masih di bawah target yang ditetapkan pemerintah sebesar 74. Sebagian besar pemerintah daerah bahkan tercatat berada dalam zona merah, dengan rata-rata skor:
-
Pemerintah Provinsi: 67
-
Pemerintah Kabupaten/Kota: 69
Situasi ini diperparah dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sumber utama praktik penyimpangan, yakni jual beli jabatan, intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi.
Menurut Purbaya, jika tata kelola ini tidak segera diperbaiki, maka akan berdampak langsung pada lambannya pelaksanaan program pembangunan dan membuka peluang terjadinya pembocoran anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengungkap bahwa pemerintah pusat belum dapat menyetujui permintaan sejumlah kepala daerah terkait kenaikan transfer ke daerah (TKD). Salah satu alasannya adalah tingkat akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang dinilai masih belum optimal.
“Coba tolong perbaiki dalam dua triwulan ke depan. Supaya saya bisa sampaikan ke atas. Kalau tidak, saya juga dimarahi,” ujarnya di hadapan para pejabat daerah.
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur telah mengajukan permintaan peningkatan alokasi TKD. Namun, menurut Purbaya, permintaan itu belum bisa dikabulkan tanpa pembenahan sistem pengelolaan anggaran dan integritas aparatur daerah.
Purbaya menegaskan bahwa percepatan dan efisiensi belanja daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata hingga tingkat daerah.
“Saya ingin ekonomi ini bergerak tidak hanya di pusat. Tapi juga di daerah. Pengelolaan uang publik harus dilakukan dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa percepatan serapan anggaran dan perbaikan tata kelola merupakan dasar kuat bagi Kementerian Keuangan untuk merekomendasikan peningkatan dana transfer ke daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Saya percaya, dengan kerja keras, disiplin, dan niat yang bersih, kita bisa menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pertumbuhan nasional,” tutupnya.