JAKARTA, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa Ibu Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketua Umum PDIP, mendukung penuh pengesahan RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Puan mengklaim bahwa substansi dalam revisi UU TNI tersebut telah sesuai dengan harapan.
Setelah memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI di Gedung DPR RI, Puan mengatakan, “Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan.” Puan menekankan bahwa pengesahan RUU TNI telah melalui seluruh prosedur dan mekanisme yang sah, mulai dari penerimaan surat pembahasan hingga audiensi dengan masyarakat.
Puan juga menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terbuka, dengan DPR dan pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. “Setelah disahkan, kami akan memberikan apa yang sudah kami putuskan. Seperti yang saya sampaikan, tiga hal yang menjadi perbincangan yang diisukan, Insyaallah tidak akan terjadi,” kata Puan.
Pengesahan RUU TNI yang baru mengatur beberapa perubahan penting dalam pasal-pasalnya. Beberapa yang mendapat perhatian khusus adalah:
-
Pasal 7 – Tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP), yang memperluas peran TNI di luar konteks pertahanan negara.
-
Pasal 47 – Tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif. Dalam revisi ini, terdapat perubahan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menjabat di 14 instansi pemerintah, dari yang sebelumnya hanya 10 instansi.
-
Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Perubahan ini memperpanjang batas usia pensiun sesuai dengan pangkat prajurit, dari batas usia pensiun 58 tahun hingga 63 tahun, tergantung pada pangkat masing-masing.
Puan juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan dengan transparansi yang tinggi, membantah anggapan bahwa pembahasan tidak terbuka. Dia menjelaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi UU TNI dapat memenuhi prinsip legalitas dan keinginan masyarakat.
Pengesahan RUU TNI juga memicu aksi protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menolak beberapa pasal dalam revisi ini, khususnya yang terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dan peran TNI dalam operasi selain perang. Meski demikian, Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mendengarkan semua masukan tersebut, dan proses pengesahan RUU TNI tetap mengikuti prosedur yang benar.