JAKARTA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memberi sinyal bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Puan mengatakan, DPR masih akan melihat dinamika komunikasi antarfraksi. Selain itu, pelaksanaan Pilkada dinilai masih cukup lama karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan berjalan lebih dulu.
“Pilkada saja masih lama. Yang akan berjalan duluan itu nanti Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Pileg dan Pilpres saja belum,” kata Puan kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Puan menyatakan DPR tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh fraksi terkait skema pelaksanaan Pilkada ke depan.
Puan yang juga menjabat Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap partainya yang menolak wacana Pilkada tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PDIP tetap mendorong agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sikap tersebut tertuang dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP. Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham menegaskan hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah tidak boleh diganggu gugat.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan Pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan lima tahun,” ujar Jamaluddin.
Wacana revisi UU Pilkada mencuat seiring rencana pemerintah dan DPR membahas penataan sistem kepemiluan nasional. Namun, hingga kini DPR belum menetapkan jadwal resmi pembahasan RUU Pilkada.



