JAKARTA, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemangkasan jumlah titik reses anggota dewan akan berdampak langsung pada pengurangan anggaran reses yang diterima setiap anggota DPR RI. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merekomendasikan pemangkasan titik reses dari sekitar 26–27 titik menjadi 22 titik.
“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Puan belum mau berkomentar lebih jauh terkait putusan terbaru tersebut. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR akan terlebih dahulu membahas keputusan MKD sebelum menindaklanjutinya.
“Semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan tentu saja ada konsekuensinya. Akan kita rapatkan dulu,” kata Puan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MKD tersebut.
“Ini kan keputusan dari MKD, tapi kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi,” ujar Indra di Gedung DPR.
Indra menambahkan bahwa sebelum adanya keputusan baru, jumlah titik reses anggota DPR berada di kisaran 26 hingga 27 titik. Dengan putusan MKD, jumlah tersebut resmi dipangkas menjadi 22 titik.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memotong anggaran reses anggota DPR dengan memangkas jumlah titik reses menjadi 22. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” ujar Adang membacakan putusan MKD.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa dinamika di masyarakat mengenai penggunaan dana reses tahun 2025 perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan anggaran.
“MKD merasa perlu menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses,” jelas Adang.
Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan anggaran resmi untuk kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan memperkuat hubungan dengan konstituen.
Namun, menurut Adang, pelaksanaan reses di banyak titik tahun 2025 dinilai tidak efektif, sehingga MKD memutuskan untuk memangkas jumlah titik menjadi 22 guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada 5 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkasnya.





