PSP UGM: Dukung Penanaman Pancasila Bagi ASN

JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar melaksanakan apel setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB, dan membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

Surat imbauan MenPANRB tersebut mendapat dukungan dari Kabid Bidang Advokasi dan Kerjasama Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Diasma Sandi Swandaru ketika memberikan materi pada acara Sinau Pancasila yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta di Kelurahan Cokrodiningratan Yogyakarta, Rabu (16/06/2021). Pancasila sejak awal didesain oleh Pendiri Bangsa untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Pada saat kemerdekaan dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 dan 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pembukaan dan UUD 1945, serta menetapkan Ir.Sukarno dan Drs.Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka sejak saat itulah Pancasila melekat sebagai dasar negara Republik Indonesia, katanya.

Menurut Diasma setidaknya ada tiga konsekuensi atas semua itu:
Pertama, Pancasila sebagai dasar negara menjadi pegangan bagi penyelenggara negara, baik di pemerintahan, legilatif, dan yudikatif. Penyelenggara negara, ASN, inilah yang pertama-tama yang diwajibkan memegang kuat-kuat Pancasila sebagai pedoman. Karena ASN inilah yang akan menjalankan roda pemerintahan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pendek kata, ASN/mereka yang menerima gaji dari negaralah yang harus di“Pancasila”kan.

Kedua, Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum dan Kebijakan. Penyelenggara negara, ASN-TNI-Polri, lembaga-lembaga negara, dibentuk oleh Undang-Undang sebagai penerjemahan Pancasila untuk melaksanakan tugasnya masing masing. Mereka telah diberikan privilege untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan satu suku, agama, maupun daerah.

Ketiga, Pancasila sumber etika dan moral penyelenggara negara. Dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, etika dan moral menjadi pegangan dalam menjalankan roda negara dikelola secara bertanggungjawab, profesional, jujur, dan transparan sehingga tidak dibenarkan jika terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut karena penyelenggara negara ini telah diberikan wewenang untuk mengelola APBN, APBD, APB Desa. Setidaknya tercatat APBN 2021 sebanyak 2.750 triliun. Disinilah letaknya peranan etika dan moral, uang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Janganlah diselewengkan untuk kesejahteraan pribadi, kelompok, maupun golongan. “Jauhkan dari koncoisme, dulurisme, dan janganlah dikorupsi, itu uang rakyat, bukan uang milik keluargamu” imbuh Diasma.

Keempat, Sumpah dan Janji ASN. Menjadi ASN adalah pilihan sadar setiap warga yang ingin mengabdikan dirinya untuk negara. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “……, saya bersumpah/janji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.” Disini telah tegas diucapkan oleh setiap ASN bahwa tidak ada ideologi lain selain Pancasila. Maka kalau ada ASN di tengah jalan mbalelo, tidak setuju karena memiliki ideologi lain maka ia telah melanggar sumpah dan wajib dipecat, tegas Diasma.

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air dan diberlakukan mulai 1 Juli 2021. “Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Tjahjo sebagaimana tertulis di laman menpan.go.id.

Related posts

Leave a Reply