JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 September 2025.
Dalam aturan tersebut, PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya tercantum sebagai PSN sektor pariwisata di urutan ke-226, tidak lagi masuk dalam daftar terbaru PSN. Dengan begitu, proyek yang dikembangkan oleh konglomerat properti Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, kini kehilangan status strategis nasionalnya.
Keputusan penghapusan ini bukan tanpa alasan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut bahwa proyek PIK 2 mengalami sejumlah persoalan dari sisi tata ruang dan legalitas lahan.
“Setelah kami cek, kawasan PIK 2 ini tidak sesuai dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, RDTR-nya belum tersedia,” ungkap Nusron kepada wartawan.
Tak hanya itu, Nusron juga membeberkan bahwa mayoritas lahan proyek PIK 2 bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
“Dari total 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare berada di atas hutan lindung, dan sampai hari ini belum ada perubahan status menjadi hutan konservasi atau peruntukan lain,” jelasnya.
Dengan dicabutnya status PSN, proyek PIK 2 tidak lagi mendapat berbagai kemudahan dan percepatan yang melekat pada proyek strategis, seperti kemudahan perizinan, pembebasan lahan, hingga insentif fiskal.
Proyek PIK 2 sebelumnya digadang sebagai kawasan wisata terpadu dan hunian elit di pesisir utara Banten yang menyasar kelas atas dan wisatawan internasional. Namun, keberadaannya juga sempat menuai kritik karena potensi dampak lingkungan dan ketimpangan tata ruang kawasan pesisir.
Langkah ini menjadi bagian dari pembersihan dan penyaringan ulang daftar PSN di era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya juga menambah 7 proyek PSN baru, termasuk program makan bergizi gratis dan Kartu Usaha Afirmatif, yang dinilai lebih menyasar kepentingan rakyat luas.
Dalam upaya memperkuat fokus pada ketahanan pangan, energi, dan pemerataan pembangunan, pemerintah tampaknya mulai mengevaluasi proyek-proyek yang tidak memenuhi syarat tata ruang atau mengancam kelestarian lingkungan.