Prolegnas 2025-2026 Disepakati, RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT Masuk Prioritas DPR

Ilustrasi

JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya tahapan penting dalam penetapan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 2026. Penetapan ini dilakukan usai Rapat Kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan PPUU DPD RI, Kamis (18/9), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman dalam konferensi pers, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Read More

Sturman menyoroti sejumlah RUU prioritas yang menjadi perhatian publik, terutama RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia menegaskan bahwa kedua RUU ini masuk dalam daftar prioritas Prolegnas dan akan dilanjutkan ke tahun 2026 jika belum rampung pada 2025.

“Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” jelasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menegaskan bahwa kesepakatan antara Baleg DPR RI dan pemerintah telah dicapai dalam rapat tersebut. Terkait RUU Perampasan Aset, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum yang tepat.

“Dalam literatur hukum internasional, istilah ‘perampasan aset’ tidak lazim. Yang dikenal adalah asset recovery. Penyusunan RUU ini perlu kajian mendalam,” tegas Eddy.

Perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, R. Graal Taliawo, juga menyampaikan beberapa inisiatif RUU strategis dari DPD RI. Di antaranya RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Panja Prolegnas Baleg DPR RI, Martin Manurung, memaparkan hasil evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026. Beberapa poin penting yang disepakati antara Baleg, Kementerian Hukum, dan DPD RI adalah:

  • Total RUU Prolegnas Jangka Menengah (2025–2029): 198 RUU + 5 RUU kumulatif terbuka
  • Prolegnas Prioritas 2025: 52 RUU + 5 RUU kumulatif terbuka
  • Prolegnas Prioritas 2026: 67 RUU, terdiri atas 44 luncuran 2025, 17 usulan DPR, 5 usulan pemerintah, 1 usulan DPD, serta 5 RUU kumulatif terbuka

Evaluasi menyeluruh terhadap Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 dijadwalkan akan dilakukan paling lambat Januari 2026, guna meningkatkan kualitas legislasi nasional.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga disebut datang dari seluruh delapan fraksi di DPR RI.

Penetapan Prolegnas kali ini mencerminkan komitmen DPR RI, pemerintah, dan DPD dalam mengakselerasi pembaruan hukum nasional. RUU seperti PPRT, Perampasan Aset, hingga Hukum Acara Perdata menunjukkan arah reformasi sistem hukum dan perlindungan sosial di Indonesia.

Dengan ditetapkannya Prolegnas Prioritas ini, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan RUU secara tuntas dan berkualitas, tanpa mengorbankan partisipasi masyarakat sipil.

Daftar Lengkap RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)

14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)

15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)

17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)

18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)

22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)

23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)

24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)

25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)

26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)

27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)

29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)

30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)

31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah

38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)

40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)

41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)

42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)

43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)

44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)

45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)

47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)

48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)

49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)

50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)

51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Related posts

Leave a Reply