Profil Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang Terjaring OTT KPK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/3).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Read More

Fikri merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang lahir di Sumatera Selatan pada 4 Februari 1981. Ia menempuh pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP Palembang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi.

Setelah itu, Fikri melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Hazairin Bengkulu.

Sebelum menjabat kepala daerah, Fikri dikenal sebagai pengusaha di bidang properti. Ia juga aktif dalam kegiatan politik dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.

Fikri terpilih sebagai Bupati Rejang Lebong setelah memenangkan Pilkada Serentak 2024 dengan perolehan 44,07 persen suara.

Sebagai penyelenggara negara, Fikri tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK saat mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan Fikri mencapai Rp19,5 miliar.

Sebenarnya, total aset yang dimilikinya tercatat sebesar Rp32,4 miliar. Namun, Fikri memiliki utang sebesar Rp12,9 miliar sehingga nilai kekayaan bersihnya berkurang menjadi Rp19,5 miliar.

Aset terbesar Fikri berasal dari kepemilikan 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu dengan nilai sekitar Rp14,6 miliar.

Selain itu, ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp7,2 miliar serta harta lainnya sebesar Rp9,7 miliar.

Dalam laporan tersebut, Fikri juga mencatat kepemilikan dua kendaraan roda empat, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mitsubishi Eclipse Cross dengan total nilai sekitar Rp900 juta.

Sementara itu, nilai harta bergerak lainnya yang dilaporkan mencapai Rp45 juta.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Related posts

Leave a Reply