Presiden Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dilindungi TNI dan Polri

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna perdana yang dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.

JAKARTA, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Regulasi ini menegaskan bahwa jaksa kini mendapat perlindungan langsung dari aparat TNI dan Polri.

Perpres tersebut diteken pada Rabu (21/5/2025), dan bertujuan memberikan jaminan rasa aman bagi para jaksa dari berbagai ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda mereka.

Read More

Dalam Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa perlindungan negara ditujukan untuk menjaga jaksa dari berbagai bentuk ancaman, termasuk yang menimbulkan rasa takut atau tekanan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan hukum.

“Jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Perlindungan terhadap jaksa secara eksplisit menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri memiliki mandat lebih luas, termasuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga jaksa yang berada dalam garis darah hingga derajat ketiga, serta kepada mereka yang menjadi tanggungan hukum jaksa.

Perlindungan ini mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat tinggal baru (safe house), harta benda, serta kerahasiaan identitas.

Sementara itu, peran TNI difokuskan pada aspek strategis dan pertahanan. Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa TNI bertugas memberikan dukungan personel, perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, serta bentuk perlindungan lain yang berkaitan dengan kondisi strategis negara.

“Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” demikian tertulis dalam Pasal 8 ayat (2).

Penetapan teknis perlindungan dari TNI akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, yang kerap menghadapi ancaman dalam penanganan perkara-perkara besar.

Kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan independensi kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum tanpa tekanan eksternal.

Related posts

Leave a Reply