JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera melantik Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) usai revisi Undang-Undang BUMN disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jumat (26/9/2025).
“Itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap untuk sementara,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, dan belum ada kepastian apakah posisi tersebut akan otomatis dijabat oleh salah satu Wakil Menteri BUMN yang ada saat ini.
“Itu tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ini, terdapat tiga Wakil Menteri BUMN yang aktif, Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, Dony Oskaria
Nama terakhir, Dony Oskaria, saat ini juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menegaskan bahwa fungsi utama BP BUMN nantinya tetap sebagai lembaga pengatur (regulator), bukan pelaksana teknis pengelolaan.
“Fungsi BP BUMN tetap sebagai regulator. Ini penting untuk memisahkan antara fungsi pengawasan dan operasional,” jelasnya.
Rancangan Undang-Undang BUMN yang telah disepakati untuk dibawa ke tingkat II mencakup 84 pasal dengan 11 poin pokok perubahan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto.