JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto. Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditandatangani pada 6 November 2025.
Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Acara diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.
Surat Keputusan Presiden dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Kosasih, sebelum Prabowo menyerahkan langsung tanda kehormatan tersebut kepada ahli waris Soeharto, yakni Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo Soeharto.
Turut hadir dalam acara itu Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) dan Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo (Didit Hediprasetyo), bersama sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, serta keluarga besar Cendana.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan, Jenderal Soeharto dinilai berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional. Ia tercatat menonjol sejak masa awal kemerdekaan, antara lain saat menjabat Wakil Komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.







