Presiden Jokowi Tak Masukan Lockdown ke Salah Satu Kebijakan Pemerintah Pusat

JAKARTA, Presiden Joko Widodo tidak memasukkan lockdown (menutup kota atau negara) sebagai salah satu kebijakan untuk mengurangi penyebaran penyakit saluran pernafasan yang disebabkan virus corona jenis baru (COVID-19).

“Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown yang paling penting dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain,” kata Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Read More

Kebijakan lockdown tersebut menurut Presiden juga adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Perlu saya tegaskan pertama, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah,” ucap Presiden menegaskan.

Presiden menekankan pelaksanaan social distancing atau memberikan jarak dengan orang lain.

“Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar penyebaran COVID-19, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19,” ujar Presiden menambahkan.

Namun, upaya menjaga jarak itu juga harus tetap menjaga pelayanan yang diberikan kementerian maupun pemerintah daerah.

“Dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan-layanan publik lainnya,” ungkap Presiden.

Saat ini sudah ada beberapa negara yang melakukan lockdown sebagian maupun seluruh wilayah negaranya yaitu Italia sejak 9 Maret 2020, Denmark sejak 13 Maret 2020, Filipina sejak 12 Maret 2020 hingga Irlandia pada 12-29 Maret 2020.

Sedangkan pemerintah China mengunci kota Wuhan dan beberapa kota di dekatnya yang menjadi lokasi episentrum COVID-19, sedangkan Korea Selatan melakukan lockdown terhadap kota metropolitan Daegu.

“Saya terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu dan terus memberikan perintah-perintah yang terukur agar kita bisa menghambat virus COVID-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat,” tutur Presiden.

Sejumlah daerah juga sudah menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Daerah-daerah tersebut adalah kota Solo dengan memerintahkan siswa belajar di rumah selama 2 pekan dan penutupan seluruh kawasan wisata.

Ada juga provinsi Banten serta 3 kota dan kabupaten di dalamnya yaitu kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan.

Sedangkan kota DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat wisata selama 2 pekan serta meliburkan sekolah juga selama 2 pekan dan mengurangi jumlah perjalanan KRL, MRT dan bus transjakarta.

Hingga Minggu (15/3), Indonesia memiliki 117 kasus COVID-19 positif dengan 5 orang meninggal dunia dan tercatat sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.

Related posts

Leave a Reply