JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang pada 15 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang maupun tersangka lainnya.
“Ya, ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT (Rudy Tanoe), termasuk juga terhadap tersangka-tersangka lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dan para tersangka akan dilakukan secara paralel untuk mendalami praktik serta modus dugaan korupsi dalam proses penyaluran bansos beras tersebut.
“Sehingga nanti kita akan memastikan bagaimana proses penyalurannya. Termasuk juga korporasi, karena ada tersangka korporasi dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (15/12/2025), hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didalilkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dasar itu, hakim menilai penanganan perkara oleh KPK sah secara hukum. Seluruh eksepsi pemohon, termasuk keberatan atas kewenangan KPK dalam menetapkan dan memeriksa tersangka, juga ditolak.
“Bahwa meskipun dalam undang-undang lain tidak disebutkan secara tegas sebagai korupsi, namun perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur delik korupsi, maka berlaku Undang-Undang Tipikor dan KPK (serta Polri) berwenang menanganinya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Penolakan tersebut turut mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai, pengajuan praperadilan kedua berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.
“Mengenai penetapan tersangka telah diputuskan dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, dalil pemohon harus ditolak,” kata hakim.







