Prabowo Tunjuk Mentan Amran Sulaiman Jadi Kepala Badan Pangan Nasional

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggantikan Arief Prasetyo Adi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 yang diteken pada 9 Oktober 2025.

Dalam Keppres, Presiden memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Kepala Bapanas.

Read More

“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keppres tersebut.

Pengangkatan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas menambah daftar menteri yang merangkap jabatan sebagai kepala lembaga/badan negara dalam Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo. Dalam Keppres juga disebutkan bahwa Amran Sulaiman akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengonfirmasi penunjukan tersebut. Ia menyebut Surat Keputusan Presiden telah diterima pada Jumat sore, 11 Oktober 2025.

“Memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025. Tapi SK baru diterima hari ini, Jumat sore,” ujar Sarwo di Jakarta.

Deretan Menteri yang Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo

Dengan penunjukan ini, Amran Sulaiman bergabung dalam barisan menteri yang juga merangkap sebagai kepala badan atau lembaga nasional, antara lain:

  • Mukhtarudin – Menaker / Kepala BP2MI

  • Nusron Wahid – Menteri ATR / Kepala BPN

  • Rachmat Pambudy – Menteri PPN / Kepala Bappenas

  • Wihaji – Mendukbangga / Kepala BKKBN

  • Hanif Faisol Nurofiq – Menteri LH / Kepala BPLH

  • Rosan Perkasa Roeslani – Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM

  • Teuku Riefky Harsya – Menteri Ekonomi Kreatif / Kepala Bekraf

Praktik rangkap jabatan ini memunculkan diskursus publik mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan, pembagian fokus kerja menteri, serta potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum memberikan keterangan resmi mengenai Keppres tersebut.

Related posts

Leave a Reply