JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung, tertanggal 20 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penunjukan tersebut. “Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Dengan penugasan baru ini, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun. Kuntadi sekaligus meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset, Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa dengan rekam jejak penanganan kasus besar. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Selama berkiprah di Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam sejumlah pengungkapan perkara korupsi berskala besar, antara lain kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus tata niaga timah, hingga perkara impor gula.







