JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 dan menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung program pembangunan nasional dan daerah di berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Dalam Penjelasan Umum PP tersebut disebutkan bahwa sumber dana pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap pemberian pinjaman ini dapat mendorong pembangunan melalui pendanaan yang relatif murah dan berkelanjutan.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tertulis dalam beleid tersebut.
Selain mendukung proyek strategis, PP ini juga mengatur pemberian pinjaman bagi entitas pemerintah daerah atau BUMD yang membutuhkan dana saat terjadi bencana alam atau non-alam. Dana tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana,” tulis aturan itu.
PP 39/2025 juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Beberapa ketentuan penting antara lain:
-
Total utang daerah (termasuk pinjaman baru) tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
-
Pemerintah daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5 untuk mengembalikan pinjaman.
-
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat atau kreditur lain.
-
Proyek yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mendapat persetujuan DPRD.
Sementara untuk BUMN dan BUMD, pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan usaha, kemampuan membayar, dan kesesuaian dengan tujuan pembangunan nasional.







