JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Lembaga baru ini disebut akan berada di tingkat setara kementerian dan menjadi pilar strategis dalam merespons tuntutan buruh di seluruh Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, usai pertemuan di Kompleks Istana, Selasa (2/9/2025).
“Tadi mau dibuat setingkat kementerian, kami juga kaget. Tapi segera akan diumumkan oleh Presiden. Struktur DKBN-nya sudah ditandatangani, tinggal tunggu siapa yang mengisi,” kata Iqbal kepada wartawan.
Meskipun DKBN akan memiliki struktur dan kewenangan tinggi, enam tokoh buruh nasional yang disebut-sebut akan mengisi posisi di dewan menolak menjadi pejabat negara. Mereka memilih hanya berada dalam posisi pengawas atau dewan komisaris, bukan menjalankan fungsi teknis atau administratif.
“Kita tetap ada di board atasnya. Kayak komisaris lah kalau di perusahaan. Karena nggak mau jadi pejabat. Tapi pejabat pengawas bisa,” tegas Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menambahkan bahwa DKBN nantinya akan memiliki fungsi koordinatif lintas kementerian dan lembaga, khususnya untuk menyelesaikan persoalan perburuhan nasional, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Presiden tidak akan membentuk Satgas PHK terpisah. DKBN yang akan membentuknya sesuai kebutuhan,” jelas Andi Gani.
DKBN diproyeksikan akan menjadi lembaga penghubung strategis antara aspirasi buruh dan kebijakan pemerintah, dengan mandat menyeluruh untuk mengawasi, mengevaluasi, dan merekomendasikan solusi atas persoalan ketenagakerjaan.
Pembentukan DKBN merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo yang disampaikan secara langsung saat Hari Buruh Internasional di Monas, Mei lalu. Saat itu, Prabowo berkomitmen mengakomodasi tuntutan buruh, termasuk soal pembentukan lembaga permanen untuk kesejahteraan pekerja.
Langkah ini dinilai sebagai jawaban konkret atas meningkatnya keresahan buruh terkait kenaikan tunjangan DPR, maraknya PHK, dan ketimpangan dalam kebijakan ketenagakerjaan.