Prabowo Perintahkan Audit Penyerapan Dana Daerah, Soroti Rp234 Triliun Mengendap di Bank

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran transfer ke daerah (TKD) menjelang akhir tahun. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat kabinet terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Australia untuk kunjungan kerja.

Langkah ini dilakukan menyusul sorotan terhadap tingginya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan, meski pencairan TKD dari pemerintah pusat sudah tinggi.

Read More

“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, Rabu (12/11/2025).

Dalam rapat tersebut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus tepat sasaran dan digunakan sesuai waktu yang ditetapkan, termasuk dana yang dikelola pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyurati para kepala daerah melalui surat nomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Surat tersebut berisi imbauan percepatan belanja daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, simpanan dana Pemda di perbankan hingga akhir kuartal III-2025 mencapai Rp234 triliun, naik 12,17% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp208,6 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun, atau 51,3% dari total pagu Rp1.389,3 triliun, turun 13,1% dari tahun sebelumnya.

Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD sebesar Rp644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga kuartal III-2025.

“Kami mencatat realisasi belanja daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan meningkat,” tulis Purbaya dalam surat tersebut.

Dalam suratnya, Purbaya meminta kepala daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan belanja daerah, antara lain; mempercepat penyerapan belanja dengan tata kelola yang baik, memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga pelaksana proyek daerah, memanfaatkan dana simpanan di bank untuk program pembangunan, melakukan monitoring berkala mingguan atau bulanan terhadap belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% year on year (yoy), melambat dari 5,12% pada kuartal sebelumnya.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten,” tulis Purbaya, dengan tembusan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara

Related posts

Leave a Reply