JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengubah struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kenaikan status tiga satuan elite TNI: Korps Marinir TNI AL, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU, yang kini dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 Agustus 2025 dan diterima oleh publik melalui salinan yang beredar di Jakarta, Jumat (8/8). Aturan ini merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Melalui Perpres 84/2025, nomenklatur pimpinan tiga satuan elite TNI turut berubah. Jabatan “Komandan Jenderal” (Danjen) yang sebelumnya berpangkat mayjen (bintang dua) kini diganti menjadi “Panglima” dengan pangkat letjen atau bintang tiga.
Ketentuan tersebut secara rinci tertuang dalam:
-
Pasal 59A ayat (2) untuk Korps Marinir
-
Pasal 59B ayat (2) untuk Kopassus
-
Pasal 59C ayat (3) untuk Kopasgat
Kohanudnas Diaktifkan Kembali, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Dalam langkah strategis lainnya, Presiden Prabowo mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur pada 2022 ke dalam Komando Operasi Udara Nasional.
Kohanudnas kini dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat bintang tiga, yakni Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Kewenangan dan tugas Kohanudnas diatur dalam Pasal 55A ayat (1–3), yaitu menyelenggarakan pertahanan keamanan udara nasional secara terpadu dan mendukung kedaulatan wilayah udara NKRI.
Selain itu, Prabowo juga melakukan perubahan struktur di lingkungan TNI Angkatan Laut. Nomenklatur Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) kini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral).
Komando ini kini dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres tersebut. Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat komando wilayah laut dan efektivitas operasional matra laut.
Jabatan Strategis di Mabes TNI Juga Naik Pangkat
Presiden juga menaikkan status beberapa jabatan strategis di Mabes TNI. Di antaranya adalah:
-
Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI
-
Asisten Operasi Panglima TNI
Kedua jabatan ini kini diisi oleh perwira tinggi bintang tiga, naik dari sebelumnya bintang dua.
Perubahan lain mencakup perubahan nama Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI, mencerminkan perhatian lebih terhadap integrasi aspek hukum dan HAM dalam struktur militer nasional.
Langkah Presiden Prabowo ini mencerminkan komitmen terhadap modernisasi sistem pertahanan nasional, termasuk peningkatan kewenangan dan tanggung jawab satuan elite serta penguatan komando wilayah udara dan laut. Perubahan ini juga sejalan dengan dinamika tantangan geopolitik dan kebutuhan akan struktur militer yang adaptif dan responsif.