Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Penjual Thrifting Akan Difasilitasi Jual Produk UMKM Lokal

JAKARTA,Presiden Prabowo Subianto secara tegas melarang aktivitas impor pakaian bekas (thrifting) yang selama ini marak di berbagai daerah. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan memfasilitasi para penjual baju bekas agar tetap bisa berdagang dengan menjual produk-produk UMKM dalam negeri.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Read More

“Arahan Presiden jelas, saat kita membatasi barang-barang bekas, kita juga harus memikirkan substitusi produk agar para pelaku usaha tidak kehilangan mata pencaharian,” ujar Maman.

Maman menjelaskan, larangan impor baju bekas akan berdampak pada banyak pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatannya dari perdagangan thrifting. Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan Kementerian UMKM untuk segera menyiapkan produk pengganti bagi para penjual tersebut.

“Mereka tidak akan punya barang dagangan lagi. Jadi, kami ditugaskan untuk menyiapkan produk substitusi agar para pedagang thrifting bisa berjualan produk lokal,” ucap Maman.

Kementerian UMKM, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia untuk menjalankan solusi tersebut. Salah satu contoh penerapan kebijakan ini akan dilakukan di Pasar Senen, Jakarta, yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan pakaian bekas.

“Teman-teman di Pasar Senen nanti tetap bisa berjualan, tapi barangnya diganti dengan produk dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Maman, produk lokal Indonesia memiliki kualitas tinggi dan mampu bersaing dengan barang impor, termasuk baju bekas. Ia mencontohkan berbagai distro di Bandung yang kini menghasilkan pakaian dengan kualitas dan desain menarik, namun harga tetap terjangkau.

“Teman-teman distro di Bandung itu produknya bagus-bagus. Jadi, kita dorong ke arah sana agar mereka punya pasar lebih luas,” kata Maman.

Langkah ini diharapkan menjadi peluang bagi UMKM fashion dalam negeri untuk berkembang dan mendapatkan akses pasar yang selama ini dikuasai oleh produk impor bekas.

Maman menegaskan, larangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan kebijakan baru. Aturan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang peredaran barang bekas impor karena alasan kesehatan, higienitas, dan perlindungan industri dalam negeri.

Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa penertiban thrifting tidak bisa dilakukan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat yang bergantung pada bisnis ini.

“Kita tidak boleh membiarkan pengusaha kecil kesulitan setelah penertiban. Karena itu, kami harus hadir dengan solusi,” tutur Maman.

Maman menambahkan, pemerintah telah berdialog dengan sejumlah asosiasi penjual baju domestik maupun pelaku usaha thrifting. Tujuannya, agar kebijakan larangan ini bisa diterapkan dengan pendekatan yang adil dan berkeadilan sosial.

“Teman-teman thrifting juga sudah kami ajak bicara. Kita semua harus paham bahwa ada kepentingan lebih besar, yaitu menjaga produksi dalam negeri dan keberlangsungan UMKM kita,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply