Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Optimal

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset akan memperkuat langkah KPK dalam memberantas korupsi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery). Pernyataan ini disampaikan Johanis sebagai respons terhadap dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Bila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal, sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara,” kata Johanis, kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Read More

Johanis turut menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama ini masih belum sepenuhnya efektif, di mana masih banyak kerugian yang belum berhasil dikembalikan.

“Termasuk saat berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar dia.

Sebelumnya, Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Di hadapan ratusan ribu pekerja yang hadir, Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap rancangan tersebut sebagai langkah melawan korupsi.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowo kemudian melanjutkan dengan menyerukan ajakan kepada para buruh untuk bersama-sama melanjutkan perjuangan melawan praktik korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

Related posts

Leave a Reply