Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Pilih Komunikasi Politik Lewat DPR

Foto: Presiden Prabowo Subianto saat acara peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang pada Kamis (20/3/2025). (YouTube/Grand Batang City)

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR dan partai politik,” ujar Prasetyo.

Read More

Ia menegaskan, Presiden Prabowo tetap menaruh perhatian serius terhadap urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, karena sejalan dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut Prasetyo, isu tersebut telah dibahas dalam sejumlah pertemuan Presiden dengan para ketua umum partai politik.

“Ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” katanya menambahkan.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembahasan RUU tersebut. Keterlibatan PPATK dinilai penting karena lembaga itu memiliki data strategis dan teknologi untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.

“PPATK pasti dilibatkan. Mereka memiliki data arus transfer keuangan dan kemampuan analisis untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Itu sangat relevan dalam penyusunan RUU ini,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) pada 1 Mei 2025, Prabowo secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa aturan ini penting untuk mengembalikan aset negara yang digerogoti oleh korupsi.

Namun demikian, hingga kini DPR RI belum menetapkan jadwal pasti untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung pada tahun ini.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi mendesak agar pemerintah dan DPR segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, mengingat potensi besar yang dimiliki regulasi tersebut dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan lainnya.

Related posts

Leave a Reply