JAKARTA, Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menyebut insentif PPN DTP diberikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian tertulis dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100% PPN atas pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp 2 miliar, dan berlaku untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
PMK tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau apartemen untuk menerbitkan faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
“Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” tertulis dalam Pasal 8 ayat (1).
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif ini tidak dapat diberikan. Di antaranya, apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, serta apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Dalam kondisi tersebut, penyerahan rumah tapak atau apartemen tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 90 Tahun 2025.







